Pembatalan Tayamum

header header header header header header
Kembali
  • 1. Berakhirnya Waktu Salat

    Sejumlah ulama berkeyakinan bahwa tayamum bisa batal dengan berakhirnya waktu salat. Meski demikian, ulama lainnya berpendapat tayamum sah-sah saja jika waktu salat berakhir sebab tujuan dari tayamum menyucikan hadats kecil, jadi tidak ada kaitannya dengan waktu. Wallahu'alam.

  • 2. Gugurnya Halangan yang Jadi Penyebab Tayamum

    Apabila halangan yang menyebabkan seseorang harus bertayamum gugur, maka batal tayamumnya. Sebagai contoh, seorang muslim bertayamum karena tidak ada air, namun selang beberapa waktu ditemukan air maka batal tayamumnya.

  • 3. Seluruh Perkara yang Membatalkan Wudhu

    Seluruh perkara yang membatalkan wudhu juga dapat menjadi sebab batalnya tayamum seorang muslim.

  • 4. Murtad

    Murtad atau keluar dari Islam, menjadi pembatal tayamum karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu syarat sahnya tayamum adalah beragama Islam. Demikian orang yang status keislamannya lepas, maka otomatis tayamumnya batal.